
Oleh: Dr. RANTI FAUZA MAYANA, S.H.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) pada dasarnya bertujuan positif untuk melindungi, memagari, memberikan rambu-rambu, dan menetapkan aturan main di bidang hak cipta. UUHC di satu pihak melindungi hak para pencipta atas jerih payah yang telah dikeluarkannya dengan hak yang mengandung nilai ekonomi dan moral. Sementara itu, di pihak lain UUHC akan memberikan suatu kepastian hukum bagi para masyarakat industri bahwa investasi yang ditanamkan untuk memproduksi suatu karya cipta dapat direncanakan, diukur, dan diprediksi.
Salah satu batu ujian yang dihadapi berkaitan dengan perlindungan hak cipta di Indonesia pascadiundangkannya UUHC adalah sampai sejauh mana pemerintah dan masyarakat dapat secara konsisten menegakkan dan melaksanakan UUHC tersebut. Suatu undang-undang efektivitasnya tidak hanya diukur oleh kualitas materi muatan undang-undang itu sendiri, tetapi lebih jauh diukur oleh penegakannya melalui mekanisme pelaksanaan di lapangan berupa penegakan hukum secara konsisten.
Kendala dalam penegakan UUHC terkait dengan faktor budaya sebagian masyarakat Indonesia yang masih belum mengenal perlindungan hak cipta, sebagai salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI). Budaya sebagian masyarakat Indonesia cenderung menganggap HKI sebagai suatu public right dan bukan merupakan suatu private right yang membutuhkan perlindungan hukum yang optimal.
Kenyataan ini tidak dapat dimungkiri dan membutuhkan waktu untuk dapat mengubah visi tersebut. Budaya masyarakat Indonesia yang masih bersifat komunal yang cenderung tidak mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi tersebut merupakan salah satu kendala yang besar dalam penegakan UUHC. Di satu sisi, pemerintah harus menegakkan UUHC tersebut untuk memenuhi kewajiban TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) sebagai konsekuensi yuridis ikut sertanya Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dan turut serta menandatangani perjanjian multilateral GATT Putaran Uruguay 1994 serta meratifikasinya dengan UU No. 7 Tahun 1994. Hal ini erat relevansinya dengan penarikan investasi asing, peningkatan ekspor yang pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia. Namun, di sisi lain, budaya masyarakat Indonesia, belum sepenuhnya mengenal dan mengerti mengenai perlindungan HKI (dalam hal ini hak cipta).
Hal tersebut sangat ironis mengingat dengan dibajaknya suatu karya intelektual tersebut, sebenarnya pada saat yang bersamaan karya yang dibajak tersebut telah dikomersialkan oleh pihak lain. Ketidakmengertian sebagian masyarakat Indonesia mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sangat membutuhkan perhatian yang serius, mengingat perlindungan hak cipta akan menunjang pengembangan usaha pencipta dan meningkatkan pembangunan ekonomi secara nasional.
Kendala lainnya adalah justru terletak pada sebagian masyarakat Indonesia lainnya yang sebetulnya mengetahui tentang perlindungan hak cipta, tetapi tidak mau melaksanakan ketentuan dimaksud. Unsur ini di antaranya adalah para pembajak karya hak cipta, penjual dan pengedar karya-karya hak cipta secara ilegal. Perlu dikemukakan juga bahwa pembeli dan penikmat karya cipta tidak termasuk pelanggar hak cipta selama terbatas digunakan untuk diri sendiri. Akan tetapi tindakan penikmat karya cipta hasil bajakan tersebut justru yang menyuburkan pelanggaran-pelanggaran hak cipta.
Jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia pada saat ini pascakrisis ekonomi yang berkepanjangan terdapat adanya kecenderungan persepsi yang menyesatkan dari masyarakat bahwa pemberantasan pembajakan HKI dalam hal ini hak cipta identik dengan pemberantasan hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak. Masalah ini memerlukan suatu perhatian yang serius dari semua pihak yang terkait sebab jika dibiarkan secara berlarut-larut, maraknya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan berbagai karya cipta yang berlangsung akan terkait dengan ketidakpercayaan dunia internasional terhadap Indonesia dan kemungkinan timbulnya tindakan pembalasan silang yang secara langsung akan berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan ekonomi Indonesia.
Penegakan UUHC harus mengedepankan prinsip bahwa undang-undang ini benar-benar dibuat untuk memberikan keadilan secara universal, dengan demikian berkaitan dengan perlindungan hak cipta, maka setiap orang di negeri ini tidak boleh lagi mengukur rasa keadilan berdasarkan kacamata subjektifnya masing-masing. Setiap orang tidak diperkenankan menganggap, bahwa yang adil adalah yang menguntungkan dirinya, tanpa perlu memahami hak-hak yang terkait dengan perlindungan ciptaan orang lain.
Dengan demikian, perlu ditanamkan adanya kesadaran bahwa pembajakan terhadap suatu karya cipta merupakan suatu tindak pidana dan sama seperti tindak pidana lainnya, maka pembajakan terhadap suatu karya cipta akan dikenakan sangsi yang tegas dan nyata. Untuk mengubah visi tersebut memerlukan proses dan waktu, dan merupakan tantangan bagi pemerintah dan semua pihak yang terkait untuk dapat mewujudkannya.
Selanjutnya, harus disadari benar bahwa kelahiran UUHC tidaklah semata-mata untuk mengimplementasikan persetujuan TRIPs-WTO, tetapi lebih jauh ditujukan untuk tercapainya ketertiban dan keadilan di bidang hak cipta. Dengan demikian, kepentingan internasional dan kepentingan nasional harus senantiasa berjalan seiring, bahkan dalam banyak hal prioritas harus mengutamakan kepentingan nasional terlebih dulu.
Sebagai hukum yang baik, suatu produk hukum seperti undang-undang dalam penegakannya harus berpegang pada prinsip bahwa undang-undang tersebut harus secara optimal memberikan rasa adil dan tenteram bagi masyarakat melalui iklim ketertiban yang terpelihara secara baik, demikian pula halnya dengan UUHC.
UUHC diharapkan dapat menjadi suatu produk hukum yang baik agar dapat memberikan aturan main yang adil bagi setiap masyarakat. Dengan kata lain, seperti yang diutarakan oleh Jeremy Bentham bahwa hukum bertujuan untuk memberikan/mencapai kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sejumlah orang yang sebanyak-banyaknya (the greatest happiness for the greatest number).
Kebahagiaan dalam masyarakat tersebut dapat dicapai jika adanya ketertiban sebab keadilan juga tidak akan bermakna jika ketertiban dalam masyarakat tidak dapat ditegakkan. Maraknya pembajakan berbagai karya cipta dewasa ini telah memberikan contoh konkret bagaimana keadilan dan penegakan hukum telah diabaikan. Pencipta yang telah bersusah payah baik secara ekonomi maupun tenaga menciptakan karyanya dengan tidak manusiawinya, hasil ciptaan mereka dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mencari keuntungan materi di atas ketidakberdayaan pencipta.
Kasus-kasus pelanggaran hak cipta merupakan salah satu penghambat serius tercapainya tujuan UUHC. Dalam berbagai kasus pelanggaran hak cipta, tampak jelas bahwa keadilan bagi pencipta tidak tercapai dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembajakan terhadap suatu karya cipta tersebut juga tidak tercapai.
Melalui pembajakan orang-orang yang terlibat telah diuntungkan, tetapi di sisi lain sekaligus telah merusak sendi-sendi hukum dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreativitas masyarakat pencipta dan di sisi lain secara makro telah mengganggu rasa keadilan masyarakat banyak, karena budaya ini telah meniadakan persaingan sehat (fair competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan tidak jujur (unfair competition).
Di lain pihak jika dilihat dari sudut pandang filosofis yuridis, budaya pembajakan justru perlahan tetapi pasti telah sangat mengingkari keadilan itu sendiri dan lebih parah lagi justru telah melecehkan dan menenggelamkan peran hukum sehingga tujuan hukum akan semakin sulit untuk dicapai.
Pembajakan berbagai karya cipta yang terjadi dewasa ini jelas merupakan salah satu contoh pengingkaran dan pelanggaran atas tujuan UUHC dalam rangka mencapai penegakan perlindungan hak cipta.
Langkah-langkah penertiban yang terkait dengan upaya pemberantasan pembajakan menjadi sangat penting sebab melalui masyarakat yang iklim ketertibannya terpelihara secara baik, rasa takut terhadap pembajakan dan ketidakpastian karena pelanggaran-pelanggaran hukum dapat ditekan seminimal mungkin. Petugas dan penegak hukum yang baik hanya dapat lahir di negara yang iklim ketertiban dan budaya hukumnya baik, keadaan seperti ini pada gilirannya akan mendorong terwujudnya budaya hukum yang sebenarnya sehingga keadilan itu akan semakin dekat, semakin akrab dan dirasakan oleh masyarakat.
Penegakan UUHC juga terkait dengan peran penguasa dan aparat penegak hukum sebab bagi sistem hukum secara keseluruhan, peran penguasa menjadi sangat dominan dan penting. Sebagaimana dinyatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, kekuasaan yang tanpa batas dalam arti tidak dilingkari oleh rambu-rambu hukum akan menjelma menjadi kesewenang-wenangan. Tetapi, sebaliknya hukum yang sangat baik dan adil sekalipun tidak akan bisa tegak dan berfungsi jika tidak didukung oleh kekuasaan untuk menegakkannya.
Hukum dan kekuasaan harus selalu sejalan dan berdampingan. Kekuasaan harus menjadi pelengkap agar hukum dapat dilaksanakan dan sebaliknya hukum harus menjadi pilar untuk membatasi kekuasaan itu sediri agar tidak disalahgunakan.
Polisi dan jaksa berperan dalam menangani kasus-kasus pidana yang terkait dengan hak cipta dan terkait langsung dengan penegakan hukum di bidang tersebut di lapangan karena polisi dan jaksalah yang berhadapan langsung dengan tindakan-tindakan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Polisi harus secara tegas menindak pelanggar-pelanggar tindak pidana hak cipta tanpa pandang bulu, sedangkan jaksa harus secara tanggap merespons pelanggaran-pelanggaran ini dalam bentuk pengajuan tuntutan terhadap pelanggaran di bidang hak cipta. Ketidakkonsistenan polisi dan jaksa dapat menyebabkan perkara ini tidak dapat diproses di pengadilan dan kandas di tangan kedua aparat tersebut.
Apabila kenyataan ini berjalan terus-menerus akan merupakan sisi lemah penegakan UUHC yang dapat mengakibatkan inkonsistensi yuridis di satu sisi dan terdapat aturan dengan ancaman pidana yang tinggi tetapi di sisi lain tidak dapat ditegakkan karena kelemahan aparat tersebut. Untuk mengatasi kelemahan ini perlu penegakan disiplin aparat yang dibekali idealisme yang cukup untuk menegakkan perlindungan desain industri. Untuk itulah diperlukan pembinaan SDM di bidang HKI.
Aparat di bidang HKI ini tidak hanya mencakup polisi dan jaksa saja, tetapi juga mencakup hakim, petugas bea cukai, petugas kantor pendaftaran HKI dan konsultan hukum yang menangani HKI. Pengetahuan teknis yang memadai di bidang ini di samping mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran juga sangat membantu penegak hukum secara konsisten.
Penegakan hukum di bidang hak cipta sangat dipengaruhi oleh peran objektivitas hakim dalam memutus perkara-perkara hak cipta. Hakim harus secara konsisten menegakkan hukum dalam melindungi pencipta berdasarkan prinsip-prinsip UUHC dan prinsip-prinsip TRIPs-WTO.
Jika hakim cenderung melindungi pelaku-pelaku pembajakan hak cipta di dalam negeri tanpa mengindahkan prinsip-prinsip TRIPs-WTO, hal tersebut bukan merupakan suatu hal yang positif walaupun sepintas seperti langkah yang tepat dalam melindungi masyarakat Indonesia. Hal ini perlu diwaspadai mengingat pelanggaran hak cipta yang tidak secara tegas ditindak dan tidak dihukum sesuai dengan prinsip-prinsip UUHC dan TRIPs-WTO pada gilirannya akan menjadi bumerang dan secara tidak langsung akan merugikan perdagangan internasional Indonesia, mengingat TRIPs menganut prinsip pembalasan silang.
Dengan demikian, maka penguasa dan aparat penegak hukum yang baik adalah yang mampu menyelesaikan tugas-tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan didasari rasa pengabdian untuk menciptakan iklim yang menunjang terciptanya hukum dan keadilan. Penguasa dan aparat yang konsisten dalam penegakan hukum dan pemberantasan pembajakan karya cipta akan memperoleh kepercayaan baik nasional maupun internasional.
Konsistensi penegakan UUHC menjadi sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan internasional yang semakin luntur akhir-akhir ini justru antara lain karena iklim penegakan hukum di bidang HKI yang tidak mendukung.
Lemahnya penegakan hukum di bidang HKI berakibat demikian luas bagi masyarakat. Masyarakat seolah terbudayakan untuk tidak lagi menganggap hukum sebagai sesuatu yang harus diikuti dan dihormati. Masyarakat sering kali berpendirian bahwa mereka tidak perlu lagi menaati ketentuan yang terkait dengan HKI karena pembajakan sudah dianggap sebagai hal yang lumrah.
Merupakan tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat menegakkan UUHC dan juga merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat mematuhi ketentuan UUHC. Mulailah dari saat ini untuk dapat menghargai pencipta dengan bertekad untuk tidak menggunakan dan menikmati produk hasil bajakan.
Penulis doktor ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran dengan kajian tentang desain industri.(Dari Pikiran Rakyat Bandung)